Pungli Berkedok Sumbangan Wali Murid Menjerit. Guru Dan Komite Tidak Taat Aturan Dinas

oleh -156 Dilihat

Cilacap,Suronews.com – Berkedok Sumbangan Wali Murid Disekolah, Semakin Hari Semakin Merajalela Di Hampir Setiap Sekolah Di Wilayah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Bagaimana Tidak, Dengan Adanya Kegiatan Akhir Tahun, Hampir Disetiap Sekolah Mengadakan Perpisahan Bagi Siswa Yang Lulus. Tak Terkecuali Perpisahan Tersebut Juga Mengadakan Wisuda Bagi Yang Masa Pendidikannya Berakhir Di Sekolahan Tersebut.

Menindak Lanjuti Surat Edaran Dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap No: 400.3/665/15, Himbauan Agar Sekolah Dari Tingkat SD & SMP, Tidak Mengharuskan Adanya Sumbangan Atau Kenang Kenangan Dan Bentuk Apapun Dari OrangTua/ Masih Tetap Dilanggar.

Dari Hasil Temuan Dan Klarifikasi Di Lapangan, Beberapa Sekolah Dasar ( SD ) Di Wilayah Bantar Panjang Kecamatan Cimanggu, Mengadakan Perpisahan Yang Dianggap Dan Diduga Menyalahi Aturan Yang Ada. Seperti Sekolah Dasar 06 Bantarpanjang Mengadakan Perpisahan Di Suatu Rumah Makan Di Wilayah Cimanggu, ( Suka Manah ) Biaya Sangat Membebani Wali Murid Pasalnya Harus Menanggung Iuran Rp 600.000 Untuk Menyewa Rumah Makan, Membayar Konsumsi Dan Kegiatan Yang Lainnya Sesuai Nara Sumber Dari Para Wali Murid.

Tak Hanya Itu, Pada Kegiatan Perpisahan Di Sekolah Dasar Negri Bantarpanjang 01,Dengan Jumlah Siswa 193 Murid, Bagi Siswa Kelas 6 Yang Lulus, Para Murid Ditarik Biaya Sebesar Rp 750.000 Sejumlah 40 Siswa, Juga Masih Menarik Dana Dari Siswa Kelas Satu Hingga Kelas 5 Sebesar Rp 10.000 Untuk Membantu Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Tersebut.

Ketika Wartawan Menyambangi Dan Klarifikasi Terhadap Kepala Sekolah, SUKAESIH, Spd Selaku Kepala Sekolah, Hanya Memberikan Keterangan Bahwa Itu Semua Kesepakatan Wali Murid Dan Komite. Pada Saat Ketua Komite Dimintai Keterangan Tersebut,

Ketua Komite mengatakan bahwa semua dana yang terhimpun masuk ke pihak sekolah, serta Komite tidak mengetahui Karena Pihak Sekolah Yang Menerima Dana Tersebut. Menurut Keterangan Dari Kepala Sekolah Mengaku, Bahwa Dana Yang Digunakan Untuk Biaya Perpisahan Tersebut Berkisar Rp 290.000 Per Siswa Bagi Kelas 6.

Pada Waktu Yang Sama, Ketika Awak Media Bertanya Kepada Pihak Sekolah Terkait PIP, Bahwa Menurut Wali Murid Buku PIP Mayoritas Berada Di Pihak Sekolah,KepalabSekolahpun Menjawab Tidak Tau. Tidak Menutup kemungkinan dengan adanya buku rekening PIP Ada Di Pihak Sekolah, Itu Juga Diduga Menjadi Ladang Korupsi Di Pihak Sekolah. Ketika Komite Dan Kepala Sekolah Ditanya Terkait PIP, Semua Saling Melempar Jawaban yang tidak singkron.

Yang tidak masuk logika, ketika ditanya apa fungsi dan tugas komite, Pihak Komite Hanya Menjawab, Bahwa Fungsi Komite Mengawasi Guru Dan Muridnya Jika Ada Yang Melanggar Atau Tidak Sesuai Tugasnya. Komite Juga Fungsinya Membantu Pembanguna Sekolah Jika Sekolah Tersebut Membutuhkan Bantuan Perbaikan Bangunannya.

Secara Fungsi Dan Tugas Komite Adalah, Mengawasi Dana BOS, Dana PIP, Kegiatan Sekolah, Sesuai Arahan Dan Tugas Sebagai Komite Dan Menaati Aturannya. Namun Pada Kenyataannya, Selama Menjadi Komite,

Tugas Komite tidak dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi komite. Ini semua untuk menjadikan evaluasi bagi dinas dan Kementrian Pendidikan untuk mengoreksi serta mengevaluasi kembali degan adanya Komite disetiap sekolah, agar masyarakat juga tidak dibebani dengan tarikan tarikan berkedok sumbangan atau infak. Ini Semua Harus menjadi Tanggung Jawab Dinas Dan Kementrian Pendidikan Agar Mempertimbangkan Kembali Serta Membuat Kebijakan Agar Tidak Ada Pungli Di Setiap Sekolah.

Menurut Keterangan Kepala Wilayah, Koordinator Wilayah Cimanggu Dan Majenang, Dan Menindak lanjuti Permasalahan Tersebut Tidak Mengetahui Adanya Kegiatan Dan Tarikan Mengatas Namakan Sumbangan Untuk Kegiatan Tersebut Karena Tidak Ada Pemberitahuan (Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.