Pemprov Jakarta Melalui Dinkes DKI Jakarta Memberikan Layanan Gratis Ambulans Gawat Darurat PK3D

oleh -71 Dilihat

Jakarta, Suronews.com- Pemprov Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta, memberikan layanan gratis Ambulans Gawat Darurat Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D). Layanan ini bisa digunakan oleh semua warga Jakarta, asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan.

Apa saja ketentuan penggunaan layanan ambulans gratis Jakarta? Berikut informasinya.

Tentang Layanan Ambulans Gratis Jakarta

Dilansir situs resmi PK3D Jakarta, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 144 tahun 2010 menetapkan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) sebagai Badan Layanan Umum yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang selama ini telah berjalan menjadi optimal dan lebih dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan gawat darurat pra rumah sakit.

Pelayanan AGD DINKES berorientasi kepada pelayanan pra rumah sakit, evakuasi medis dari lokasi kejadian (kecelakaan lalulintas, kebakaran, bencana, dan kejadian-kejadian luar biasa lainnya) ke rumah sakit, maupun dari rumah sakit ke rumah sakit.

Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta gratis untuk warga Jakarta (ber-KTP dan KK DKI Jakarta) dan untuk pelayanan di wilayah Jakarta. Adapun tarif resmi sesuai pergub untuk pengguna bukan warga Jakarta (tanpa KTP dan KK Jakarta), yaitu Rp. 450.000 untuk pelayanan di wilayah DKI Jakarta. Adapun untuk wilayah lainnya tarif diatur sesuai lokasi yang dituju.

Ketentuan Layanan Ambulans Gratis Jakarta

Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) adalah salah satu jaminan kesehatan yang diberikan Pemprov Jakarta dan bersifat gratis untuk pasien yang memenuhi kriteria khusus.

Layanan ini dapat digunakan pada kasus gawat darurat yang membutuhkan ambulans dan bisa digunakan di seluruh wilayah Provinsi Jakarta. Berdasarkan informasi resmi dari Pemprov Jakarta, pasien kriteria khusus yang dilayani PK3D adalah:

– Kondisi gawat darurat

– Gangguan mobilisasi anggota gerak bawah

– Rujukan atar faskes yang tidak masuk kriteria program JKN.

Berikut ketentuan penggunaan ambulans gratis di Jakarta.

– Penduduk dengan NIK dan KK Provinsi Jakarta

– Pegawai Pemprov Jakarta

– Penduduk dengan NIK dan KK selain Provinsi Jakarta, yang menjadi korban bencana alam/kejadian luar biasa, warga binaan sosial/orang terlantar, korban kekerasan atau warga lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jakarta.

Syarat Dokumen Layanan Ambulans Gratis Jakarta : 

– Jika pasien memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, berikut daftar dokumen yang harus dipersiapkan apabila ingin menggunakan layanan ambulans gratis Jakarta.

– Dokumen Salinan Kependudukan Provinsi Jakarta:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)/Akta Anak

A- Kartu Keluarga

Cara Menghubungi Layanan Ambulans Gratis Jakarta :

Berikut ini adalah cara menghubungi layanan Ambulans Gawat Darurat PK3D gratis.

– Melalui Hotline PK3D: 112/119

– Chat melalui teks/WA: 081112119119

– Melalui fitur JakAmbulans di Aplikasi JakSehat

– Melalui fitur Ambulans di aplikasi JAKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.