Ratu Dewa Menjadi Kandidat berstatus ASN, Ahli : Tidak ada yang dilanggar

oleh -1070 Dilihat

Palembang,Suronews.com – Kontestasi Pilkada serentak segera dimulai, termasuk pada wilayah Kota Palembang. Berbagai sosialisasi, isu dan jual beli program telah dilancarkan para kandidat bahkan sebelum masa kampanye, termasuk dari bakal calon walikota Yuda Mahyudin.

Ketua Tim Advokasi Yuda Pratama Mahyudin (YPM) dalam konstestasi Pilkada turut menyoroti salah satu kandidat yang diisukan bakal maju pada Pilkada Kota Palembang, khususnya Ratu Dewa.

Nama Ratu Dewa cukup sering disorot oleh tim Advokasi YPM, salah satu isu yang disorot adalah posisi Ratu Dewa yang masih berstatus sebagai ASN dan Berposisi sebagai Sekda, padahal Ratu Dewa dinilai sudah menyatakan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

Menurut Dolly, Ketua Tim Advokasi YPM. Posisi Ratu Dewa sebagai Sekda berpotensi melanggar Undang – Undang, mulai dari Netralitas hingga Penyalahgunaan Wewenang.

”Jelas dengan statusnya sebagai Sekretaris Daerah dalam kontestasi Pilkada ini akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Undang – Undang seperti Netralitas ASN, Penyalahgunaan wewenang baik itu fasilitas dan anggaran negara dalam mengkampanyekan dirinya (Ratu Dewa),” urai Dolly.

Terpisah, awak media menanyakan pendapat Kurnia Saleh, selaku Ahli Hukum Tata Negara. Menurutnya, mundur sebagai ASN itu syarat ketika mendaftar menjadi Calon Kepala Daerah. Sepanjang belum mendaftar sesuai time schedule yang ditentukan Lembaga Penyelenggara, bakal calon yang masih berstatus sebagai ASN secara hukum tidak ada yang dilanggar.

“Saya pikir semua bakal calon atau kandidat yang berstatus ASN pasti memahami bahwa syarat menjadi kepala daerah harus melepas statusnya sebagai ASN, karena kalau mendaftar tapi statusnya sebagai ASN otomatis berkas pencalonan ditolak oleh KPU sebagai penyelenggara.
UU Pilkada mengatur terhadap Calon Walikota/Wakil Walikota yang berstatus PNS harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.”Ujar Kurnia

Berkaitan dengan isu netralitas ASN dan potensi penyalahgunaan wewenang Ratu Dewa sebagai Sekda Kota Palembang.
Ahli termuda di Mahkamah Konstitusi ini juga menerangkan bahwa jika memang ada indikasi bisa dilaporkan.
“Kalau ada indikasi laporkan, namun secara struktural Sekda kan di bawah Walikota, pertanggungjawabannya kepada Walikota. Jikapun ada tentu Walikota saat ini punya kewenangan untuk mengontrol dan mengawasi Sekdanya. Sehingga ruang gerak untuk memanfaatkan jabatannya rasanya sulit, karena kewenagannya sebagai Sekda juga terbatas.”Tutup Kurnia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.