KPU Pasaman Tetap Membuka Layanan Pemberian Undangan Apabila Pemilih Belum Menerima Hingga H-1

oleh

Pasaman Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 2024-2029 terlaksana sesuai rencana.

Salah satunya, dengan proses surat undangan memilih atau formulir c yang diakui KPU Pasaman Barat telah disampaikan ke pemilih sejak Kamis (11/7) kemarin.

 

Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah menerangkan, surat undangan pemilih disampaikan berdasarkan Daftar pemilih tetap (DPT) pada PSU sebanyak 296.254 yang akan menyampaikan suara untuk 1.286 tempat pemungutan suara (TPS).

 

“Surat pemberitahuan itu sudah sampai ke pemilih dari kamis, ini juga bagian penting dari pelaksanaan PSU ini,” kata Syarif saat dihubungi RRI, Jumat (12/7).

 

Pelaksanaan PSU Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar periode 2024-2029 pada 13 Juli akan dimulai pada pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Kemudian dilanjutkan proses penghitungan, pleno rekapitulasi tingkat nagari, kecamatan hingga kabupaten secara marathon. Termasuk, pemberian undangan kepada pemilih PSU DPD RI Sumbar sebelumnya.

Karena Syarif memastikan pihak KPU Pasaman tak menutup kemungkinan untuk tetap membuka layanan pemberian undangan apabila pemilih yang bersangkutan belum menerima hingga H-1 pelaksanaan PSU DPD Dapil Sumbar Periode 2024-2029saat ini.

“Jika ada yang belum dapat segera melapor hari ini ke jajaran KPU,” tandas Syarif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *