Mendag : Oknum Yang Melanggar Peraturan Akan Ditindak, Kepala Daerah Untuk Memonitor Aktivitas Pergudangan Di Wilayahnya

oleh -59 Dilihat

Jakarta,Suronews.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau barang-barang impor hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, pada hari ini, Jumat, (26/7).
Perkiraan nilai barang hasil temuan mencapai kurang lebih Rp40 miliar. Barang-barang temuan yang diduga tidak sesuai ketentuan impor tersebut ditemukan di salah satu gudang yang disewa warga negara asing (WNA) di
kawasan pergudangan di Jakarta Utara.

“Hari ini, kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas yang telah diamankan. Temuan ini adalah hasil kerja dari Satgas. Barang-barang ini diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang impor. Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Satgas
menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri serta merugikan negara,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Beberapa jenis produk yang menjadi hasil temuan dan telah diamankan Satgas hari ini, antara lain, pakaian jadi
dan aksesori pakaian jadi, serta tas senilai Rp20 miliar; mainan anak Rp5 miliar; elektronik Rp12,3 miliar; serta
telepon genggam dan tablet Rp2,7 miliar. Terdapat sebanyak 134.722 unit barang yang diamankan. Ketentuan
yang dilanggar yaitu barang impor tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan impor seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan
Manual Kartu Garansi (MKG)

Mendag Zulkifli Hasan, yang juga Penasihat Satgas, menyampaikan, Satgas sedang mendalami keterlibatan WNA
dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri. “Hasil penyelidikan sementara, Satgas
mendapati bahwa importirnya adalah warga negara asing. Ia menyewa gudang, lalu menjual barang-barangnya
secara daring. Informasi ini akan kami dalami,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Pasca pembentukan Satgas melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas
Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Kementerian Perdagangan bersama
kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas telah berkoordinasi untuk bergerak bersama dalam aktivitas pengawasan.

“Kegiatan hari ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan barang tertentu yang
diberlakukan tata niaga impor. Saya mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam
pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk patuh berdagang sesuai ketentuan yang
berlaku. “Kami harap pelaku usaha mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor
barang. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam
negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan turut meminta para kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas-aktivitas di
pergudangan di wilayah mereka. Hal ini untuk membantu menjaga daerah daerah dari penyimpanan barang
impor ilegal. “Kami minta juga bupati, wali kota, gubernur, kepala dinas, para pelaku usaha di Kamar Dagang dan
Industri, serta pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi untuk memonitor daerah masing-masing dan
memberi laporan ke Satgas,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, yang juga merupakan
salah satu Ketua Satgas, mengatakan, Kemendag langsung bergerak usai mendapatkan informasi awal.

Moga menambahkan, Satgas mengklarifikasi bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki izin impor untuk barangbarang yang masuk dalam kategori barang dilarang dan dibatasi (lartas). Tindak lanjutnya, barang-barang hasil pengawasan tersebut akan didalami dan tidak menutup kemungkinan dapat dimusnahkan.

“Kami mendapatkan informasi awal tentang barang di persewaan gudang ini. Penyewa gudang adalah warga
negara asing. Cara kerjanya, barang dikirim menggunakan jasa logistik, kemudian masuk ke gudang. Barang
dikirim jika ada pesanan. Kami masih mendalami lebih lanjut jika barang tersebut dikirim dalam bentuk bal atau
eceran,” jelas Moga

Satgas juga akan berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi gudang di daerah masing-masing. Hal ini mengingat dinas yang membidangi perdagangan juga termasuk anggota Satgas.

Sementara itu, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan yang juga merupakan anggota Satgas, mengatakan, eksposur dan temuan Satgas pertama ini adalah wujud komitmen dari Satgas untuk mengambil aksi konkret di lapangan.

“Satgas baru terbentuk resmi persis seminggu lalu, pada 18 Juli 2024 dan kami baru mengadakan rapat teknis
pada 23 Juli 2024, tetapi hari ini kami beraksi. Hal ini menunjukkan bahwa kami tidak ingin membuang-buang
waktu dan langsung mengambil tindakan terhadap barang-barang impor ilegal,” tegas Bara.

Dalam peninjauan barang-barang impor hasil temuan ini, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Agung; Badan
Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Kementerian Perindustrian; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Jakarta; serta
perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.