Ditjen PKTN Kemendag Libatkan Partisipasi Masyarakat

oleh -449 Dilihat

Bekasi, 20 Agustus 2024 – Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sistem penyelenggaraan pelayanan publik. Komitmen ini ditunjukkan dengan komunikasi aktif dan pelibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagai salah satu wujudnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III di Hotel Avenzel Bekasi, Jawa Barat pada pada hari ini, Selasa (20/8).

”Ditjen PKTN terus berupaya memperkuat komunikasi antara pemerintah sebagai penyelenggara
pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna. Penyelenggaran FKP hari ini merupakan sebuah momen penting dalam upaya melibatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perdagangan, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen dan tertib niaga,” ujar Dirjen PKTN Rusmin Amin.

Rusmin menegaskan, sektor perdagangan memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional karena keterlibatannya langsung dengan masyarakat. Untuk itu,
pelayanan publik yang berkualitas dalam bidang ini mutlak untuk menjaga kepercayaan konsumen dan kepuasan masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat untuk mencapai hal tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Untuk mewujudkan peran serta dan partisipasi masyarakat tersebut, diperlukan koordinasi antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna atau penerima layanan. FKP berperan sebagai wadah koordinasi tersebut,” tambah Rusmin.

Lebih lanjut, UPTP III memiliki Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) yang memegang peranan strategis yang sangat signifikan dalam peningkatan kualitas layanan publik. BPMB bertugas
memastikan mutu produk yang diuji serta melakukan pengawasan dan evaluasi mutu bahan komoditas ekspor, seperti pala, lada, kopi, dan lainnya.

BPMB tidak hanya memastikan bahwa produk yang diekspor memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, tetapi juga berperan mengawasi barang beredar dan jasa di pasar domestik. Selain itu, BPMB juga mendukung peningkatan ekspor dan membantu menangani isu-isu terkait hambatan
teknis perdagangan atau non-tariff barriers yang mungkin muncul.

Sementara itu, Balai Kalibrasi memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Unit ini berperanvmemelihara kualitas mutu produk atau hasil uji yang ada dalam dunia industri. Melalui kalibrasi yang akurat dan terstandarisasi, Balai Kalibrasi memastikan setiap pengukuran dan hasil uji dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan standar yang berlaku. Ini sangat penting dalam menciptakan kepuasan pelanggan serta mendukung kemajuan dan perkembangan industri
perdagangan ekspor dan impor.

Selain itu, Balai Kalibrasi aktif menjaga ketertelusuran pengukuran dan jaminan mutu industri secara luas. Dengan kata lain, memastikan Indonesia tetap kompetitif dan berdaya saing di pasar global.

Selanjutnya, Balai Sertifikasi sebagai salah satu unit layanan pada UPTP III hadir sebagai ujung tombak dalam menjaga mutu dan daya saing produk Indonesia. Balai Sertifikasi memiliki peranan penting dalam proses sertifikasi serta menjadi katalis pertumbuhan ekonomi dan pelindungan konsumen.

Balai Sertifikasi juga berperan aktif dalam proses sertifikasi halal untuk memastikan ketersediaan produk halal sekaligus membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama
dalam pasar halal global. Sebagai mitra strategis pemerintah dan industri, Balai Sertifikasi juga menjembatani kebijakan dengan implementasi di lapangan untuk menciptakan ekosistem yang mendorong inovasi dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan

Sementara dalam laporannya, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menjelaskan, UPTP III mempunyai beberapa unit pelayanan publik seperti pelayanan
penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Berikutnya, penerbitan Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesian Rubber (TPP SIR),
pelayanan pengujian mutu barang, pelayanan kalibrasi, dan pelayanan sertifikasi, baik sertifikasi produk, sertifikasi person, serta pemeriksaan halal.

“Tujuan pertemuan ini adalah menghimpun seluruh pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan kebijakan standar pelayanan UPTP III sebagai upaya membangun sistem
penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel,” jelas Hendro.

Forum dihadiri sekitar 250 orang peserta yang terdiri dari pengguna layanan dari seluruh unit layanan pada UPTP III, baik dari instansi pemerintah, perwakilan usaha mikro , kecil, dan menengah (UMKM), maupun perusahan swasta. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga penandatanganan Berita Acara FKP yang diwakili para perwakilan pemangku kepentingan yang hadir dari kalangan ahli/praktisi, organisasi kemasyarakatan, dan media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.