ATR/BPN : Sertifikasi Tanah Ulayat Diproyeksikan Bisa Beres Dalam 5 tahun Mendatang.

oleh -140 Dilihat

JAKARTA,Suronews.com – Sebanyak 3,8 juta hektar tanah ulayat di Indonesia bakal disertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, sertifikasi tanah ulayat tersebut diproyeksikan bisa beres dalam 5 tahun mendatang.

“Cuma kan enggak mungkin diselesaikan sampai tahun ini. Jadi kita secara bertahap kita akan selesaikan sampai 5 tahun ke depan,” ujarnya saat ditemui dalam pembukaan Konferensi Internasional tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara di Tingkat ASEAN, yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

Dikutip dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN, tanah ulayat merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat yang masih ada hingga saat ini, tanpa ada hak atas tanah yang melekat.

Jadi prinsipnya, tanah ulayat memang hanya milik masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bakal melakukan sertifikasi tanah ulayat agar tidak terjadi konflik pertanahan antara masyarakat hukum adat dengan pihak lain.

Dalam hal ini, masyarakat hukum adat mempunyai hak ulayat, artinya hak atau kewenangan wilayah ulayat berupa mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanahnya.

Hak ulayat bisa didapatkan karena adanya hubungan lahiriah, batiniah turun temurun, dan tidak terputus di antara masyarakat hukum adat dengan wilayah ulayatnya. Baca juga: 12 Sertifikat HP Diserahkan ke Pemkot Malang, Nilainya Setengah Triliun

Sebagai informasi, luas tanah ulayat sekitar 3,8 juta hektar merupakan data potensi bidang tanah ulayat hasil inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2021-2023 di 16 provinsi.

Ada 16 provinsi tersebut, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara, Papua Barat, dan Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.