Jakarta,Suronews.com – Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahulan sejak Rabu (08/01/2025). Pemeriksaan terhadap Permohonan Sengketa Pilkada di MK terus bergulir, termasuk dalam memeriksa Permohonan Sengketa Pilkada di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Pasangan Nomor Urut 1 M. Farrel Adhitama dab Hi Thaib Djaluddin Bertindak selaku Pemohon yang bersidang di Majelis Hakim Panel 3 MK pada hari Jumat (10/01/2025).
Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Daniel menjadi Majelis yang memgadili Permohonan Paslon 01 Haltim.
Melalui kuasa hukumnya, Paslon 01 menilai Paslon 02 selaku Bupati Haltim Terpilih telah melakukan Pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif atau TSM.
Menariknya, Pihak Terkait dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ubaid Yakub menanggapi santai permohon Pemohon.
Kurnia Saleh, Muhammad Hidayat Arifin Dkk selaku kuasa hukum Bupati Terpilih menilai Permohonan Pemohon pasti dinyatakan tidak diterima atau N.O
“Batas akhir pengajuan permohonan itu 3 hari sejak keputusan KPU dikeluarkan. Pemohon mengajukannya di hari ke-4. Tidak ada dalam sejarah, MK melanjutkan pemeriksaan terhadap Permohonan yang lewat waktu, karena hal tersebut jelas melanggar UU Pilkada maupun aturan hukum acara MK sendiri.”Ujar Kurnia Saleh yang juga merupakan Ahli Hukum Termuda di Sidang MK Seindonesia ini.
Kuasa Hukum Hidayat turut menambahkan, selain lewat waktu, ambang batas suara yang terlampau jauh antara Pemohon dan Pihak Terkait juga menjadi alasan bahwa Permohonan Pemohon beralasan untuk dianggap cacat.”Ujar Mantan Pengacara Alvin Lim ini
Persidangan MK terus berjalan, agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon dan Bawaslu.