Jakarta,Suronews.com – Rano Karno Wakil Gubernur DKI Jakarta, berencana menggratiskan tiket transportasi umum kepada 15 golongan. Di antaranya lansia, disabilitas, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga aparatur keamanan negara.
Rencana ini merupakan salah satu janjinya bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dalam kampanye mereka
“Jadi memang kita akan menggratiskan [MRT dan TransJakarta buat] 15 golongan, misalnya lansia, disabilitas, kemudian pemegang KJP, kemudian misalnya keluarga TNI, ABRI, Polisi, Polri. Pokoknya 15 golongan yang bisa menggunakan itu,” tutur Rano Karno usai meninjau transportasi MRT Lebak Bulus-Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
Rano mengatakan, wacana ini tengah dalam tahap persiapan dan dalam waktu dekat akan segera terealisasi.
“Ya segera, kita sedang persiapkan, karena itu masuk dalam program 100 hari,” ucap Doel.
Selain menggratiskan, Rano bersama Pramono juga berencana untuk memperluas akses Transjakarta hingga wilayah Jabodetabek.
Sehingga warga Jabodetabek tidak perlu lagi menggunakan transportasi pribadi apabila pergi ke Jakarta.
“Kita juga akan memperluas jaringan. Misalnya kalau kemarin kan TransJakarta, Mas Gub atau Mas Pram ingin Jabodetabek. Jauhkan alurnya supaya masalah sodara kite yang ada di Bekasi, di Depok, Tangerang, kembali lagi datang ke Jakarta,” tuturnya.
“Kita berharap mereka tidak pakai kendaraan pribadi, cukup dengan kendaraan umum yang ada di Jakarta,” pungkasnya.
Berikut daftar 15 golongan yang bakal digratiskan naik MRT dan Transjakarta:
– Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
– Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
– Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
– Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
– Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
(Rusunawa)
– Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
– Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
– Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
– Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
– Veteran Republik
Indonesia
– Penyandang disabilitas
– Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
– Pengurus masjid (marbut)
– Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
– Juru Pemantau Jentik (Jumantik)