Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pengguna Narkotika Jenis Sabu

oleh

Cilegon,Suronews.com –  Senin tanggal 17 Februari 2025, sekira  22.30 Wib. Di pinggir jalan lingkar selatan Kelurahan Kalitimbang Kecamatan. Cibeber Kota Cilegon Prov. Banten telah diamankan seorang laki-laki pengguna Narkotika jenis sabu sabu. DHM (33) Cikupa Tengah Desa Saninten Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang Prov. Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan Berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan yang mana pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 22.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama DHM (33) di pinggir jalan lingkar selatan Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam 2 (dua) bungkus tabung plastik bening dan1 (satu) unit handphone Realme C63, warna biru,yang disimpan di kantong celana pelaku DHM (33) Diketahui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 19.00 wib di rest area bogek kota serang dengan cara membeli kepada Saudara HT (DPO) dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Yang mana rencananya narkotika jenis sabu tersebut untuk Saudari BI (DPO) yang sebelumnya Saudari BI (DPO) menyuruh pelaku DHM (33)  untuk membelikan narkotika jenis sabu dan di transfer oleh Saudari BI (DPO) sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Namun belum sempat diserahkan ke Saudari BI (DPO)

Barang bukti yang diamankan atas kasus tersebut berupa – 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,04 gram atau netto ± 0,86 Gram
– 2 (dua) bungkus tabung plastik bening
– 1 (satu) unit handphone Realme C63, warna biru,

“Atas perbuatannya, pelaku DHM (33)
dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, “tutupnya.