Jakarta,Suronews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini ditegaskan Ribka dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Agenda Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Ulang, Pemungutan Suara Ulang, Pemungutan Ulang Surat Suara dan Rekapitulasi Ulang Surat Suara Pilkada Tahun 2024 Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Raker dan RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ribka menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, terutama pihak penyelenggara dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Ia mengatakan, mayoritas kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.
“Saat ini sekitar 503 kepala daerah sudah melakukan tugas dan yang sisanya mungkin pada tahapan ini, ada beberapa yang sudah diputuskan oleh hasil putusan MK,” katanya.
Ribka mengungkapkan, Kemendagri telah meminta stakeholder terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) yang akan melaksanakan PSU.
“Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Bapak Menteri [Dalam Negeri] sudah menugaskan kami dan Pak Sekjen dengan beberapa jajaran untuk melaksanakan koordinasi kerja dengan sejumlah daerah yang akan melaksanakan pemilihan ulang,” ujarnya.
Dari hasil pendataan Kemendagri, terdapat 24 daerah yang akan menyelenggarakan PSU. Dalam hal pendanaan, 8 daerah menyatakan mampu membiayai PSU, sementara 16 daerah lainnya masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Untuk mengatasi hal ini, Kemendagri mendorong Pemda melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, baik melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD, maupun melalui mekanisme perubahan APBD yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD Tahun 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 [tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025],” lanjutnya.
Ribka menekankan, PSU di sejumlah daerah membutuhkan pendanaan yang memadai yang berasal dari APBD, serta dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, Kemendagri terus mengupayakan solusi agar Pemda dapat menyiapkan tambahan dana untuk PSU sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Dari Kementerian Dalam Negeri, kami mendorong supaya ada penambahan-penambahan pos APBD untuk daerah-daerah yang sampai saat ini minim untuk pelaksanaan pemilihan Pilkada ulang,” ujarnya.
Sebagai informasi, Raker dan RDP ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Puspen Kemendagri