Periode Maret 2025, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melemah

oleh

Jakarta,Suronews.com – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Maret 2025 adalah sebesar USD 954,50/MT. Nilai ini turun sebesar USD 0,94 atau 0,10 persen dari HR CPO periode 1—28 Februari 2025 yang tercatat sebesar USD 955,44/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 220 Tahun 2025
tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS periode Maret 2025.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, BK CPO periode Maret 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode Maret 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Maret 2025, yaitu sebesar USD 71,5877/ MT.

“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang
berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Maret 2025, yaitu sebesar USD 71,5877/MT untuk periode Maret 2025,” tutur Isy.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Januari – 24 Februari 2025 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD 845,38/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD
1.063,62/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.418,68/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO turun menjadi sebesar USD 954,50/MT. Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu adanya penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg

Sementara itu, HR biji kakao periode Maret 2025 ditetapkan sebesar USD 10.394,87/MT, turun sebesar USD 486,06 atau 4,47 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2025 menjadi USD 9.910/MT, turun USD 485 atau 4,66 persen dari periode sebelumnya.

Penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi peningkatan produksi seiring dengan membaiknya cuaca di negara produsen utama.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode Maret 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan alam, kayu dalam serpihan bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle), serpih kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis rimba campuran, sortimen lainnya dari jenis jati dan hutan tanaman dari jenis pinus dan gemelina, akasia, sengon serta balsa, dan eukaliptus.

Sedangkan kayu veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis meranti, merbau, sortimen lainnya dari jenis eboni dan karet turun.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 219 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK.

Kepmendag Nomor 219 Tahun 2025 dapat diunduh di:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-219 tahun-2025-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertanian-dan-kehutananyang-dikenakan-bea-keluar

Kepmendag Nomor 220 Tahun 2025 dapat diunduh di:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-220- tahun-2025 tentang-harga-referensi-crude-palm-oil-yang-dikenakan-bea-keluar-dan-tarif-layanan-badanlayanan-umum-badan-pengelola-dana-perkebunan-kelapa-sawit

Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025 dapat diunduh di:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-221- tahun-2025- tentang-daftar-merek-refined-bleached-and-deodorized-palm-olein-dalam-kemasan-bermerekdan-dikemas-dengan-berat-netto-kurang-dari-atau-sama-dengan-25-kg