Panggil Pertamina Patra Niaga, Kemendag Memastikan Konsumen Dapat Kualitas dan Kuantitas BBM Sesuai Janji

oleh

Jakarta,Suronews.com – Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen
di Indonesia, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha. Konsumen
juga harus kritis dengan berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan apabila ada produk yang
tidak memenuhi standar.

Dengan kesadaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang
aman dan nyaman bagi konsumen. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengenai pemanggilan Pimpinan PT
Pertamina Patra Niaga ke Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (3/3).

“Pertemuan digelar untuk meminta penjelasan terkait isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM)
research octane number (RON) 92 yang dijual melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) Pertamina. Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan
PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen,
melalui pembinaan terhadap pelaku usaha,” jelas Moga secara terpisah.

Pimpinan Pertamina bertemu langsung Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi
Nugraha. Rihadi menekankan, adanya isu pengoplosan BBM RON 92 menimbulkan kekhawatiran
dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.

”Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c). Apabila dugaan isu ini
benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7
huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa,” jelas Rihadi.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso menyampaikan, PT Pertamina Patra Niaga memastikan BBM yang dijual dan
dikonsumsi masyarakat saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec). Dengan kata lain, telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar
sebelum diperdagangkan kepada masyarakat. Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report)
sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU pun, dilakukan visual check dan density check. Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina dilakukan audit secara berkala, baik oleh LEMIGAS maupun pihak lain yang kompeten untuk
menjaga kualitas bahan bakar. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, baik pada produk yang diperdagangkan maupun prosedur operasional standar (standar operating procedure/SOP) dan
kesesuaian fasilitas penunjang, dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Harsono juga menambahkan, PT Pertamina Patra Niaga telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.
PT Pertamina Patra Niaga mendatangi terminal pengisian bahan bakar di Plumpang serta beberapa SPBU di Jakarta dan sekitarnya.

“Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan
Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) sudah sesuai dengan spesifikasi baik pada
bahan bakar, baik dengan RON 90 maupun RON 92. Adapun untuk memastikan kebenaran
kuantitas, PT Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN,” ujar
Harsono.

PT Pertamina Patra Niaga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pendistribusian BBM dan LPG berjalan lancar. Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan BBM dan
LPG yang meningkat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Lebih lanjut, untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen dapat memperjuangkan haknya apabila mengalami kerugian akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai standar. Konsumen dapat melayangkan pengaduan ke PT Pertamina dengan nomor 135 atau menghubungi Direktorat
Pemberdayaan Konsumen memalui saluran pengaduan Whatsapp 085311111010 denganbmelampirkan bukti dukung.