SERANG,Suronews.com – Pada hari Rabu, 05 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri Serang, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terkait balap liar. Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yaitu M.I.F. dan Y.A.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, David P. Sitorus, dengan Panitera Sumiati. Berdasarkan hasil persidangan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) hari. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasi Humas Polresta Tangerang, IPDA Purbawa, memberikan komentar terkait putusan ini. Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang masih terlibat dalam kegiatan balap liar.
“Ini adalah peringatan bagi semua pihak. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk balap liar, yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar IPDA Purbawa.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya. “Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” tutupnya.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aksi balap liar yang mereka temui. Dapat menghubungi call center 110 atau menghubungi Halo Kapolresta Tangerang di nomor 081112301110.
Tentunya, upaya Polresta Tangerang dalam rangka menyambut bulan Ramadan akan lebih khidmat. Jajaran Polresta Tangerang akan melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aksi tawuran, dan balap liar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondusifitas wilayah yang aman selama bulan suci.
Peringatan bagi semua, untuk tidak melakukan balap liar. Salah satu contoh nyata dari konsekuensi tindakan ini terlihat dalam sidang yang berlangsung di Serang, di mana para terdakwa harus menghadapi hukuman akibat pelanggaran yang mereka lakukan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya demi keselamatan kita semua.