Jakarta,Suronews.com – Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait dengan penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT dengan melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT) pada Senin (11/3) bertempat di Kantor Kemendag Jakarta. Hal ini merupakan upaya Ditjen PKTN untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Rihadi Nugraha menegaskan, “bahwa bahwa PT ZPT wajib memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan sepeda motor listrik sesuai yang diperjanjikan. Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk selalu mematuhi regulasi serta bersikap tanggap dan menyelesaikan pengaduan konsumen. Pelaku usaha juga diingatkan agar tidak menawarkan produk secara tidak benar dan/atau seolah-olah produk tersebut tersedia, serta mengandung janji yang belum pasti”.
Di sisi lain, pemilik PT ZPT Indra Noviansyah mengakui bahwa terdapat kendala pada proses produksi dan administrasi, sehingga menyebabkan keterlambatan pengiriman produk kepada konsumen. Namun, pelaku usaha berkomitmen untuk memberikan pertanggungjawaban pada konsumen.
Terkait permasalahan ini, Ditjen PKTN akan terus memantau penyelesaian pengaduan konsumen serta memastikan bahwa hak konsumen terpenuhi sebagaimana komitmen pelaku usaha.
PT ZPT menawarkan dua opsi bagi konsumen yang belum menerima sepeda motor listrik. Opsi pertaa, bagi konsumen yang memilih untuk membatalkan pembelian, PT ZPT bersedia mengembalikan dana konsumen yang telah membayarkan uang muka dan atau yang telah melakukan pembayaran secara penuh. Opsi kedua, bagi para konsumen yang ingin tetap bertahan untuk mendapatkan sepeda ​motor listrik, PT ZPT akan segera mengirimkan secara bertahap paling lambat pada akhir Juni 2025.
Lebih lanjut, konsumen yang merasa dirugikan atas pembelian sepeda motor listrik ZPT dapat menghubungi pelaku usaha melalui nomor telepon 085213938810/0895352884881 atau surel admin@zptev.com.