Sekjen Kemendagri Optimistis Koperasi Desa Merah Putih Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

oleh

Jakarta,Suronews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meyakini, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, koperasi tersebut bakal berdampak positif terhadap berbagai upaya pembangunan desa.

Tomsi menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjaga stabilitas harga pangan lebih baik. Kondisi ini juga berdampak terhadap tingkat inflasi secara nasional. “Ya, terutama berkaitan dengan [harga] sembako, harga barang pokok,” jelasnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desa 2025 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, keberadaan koperasi ini juga diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Ini juga sekaligus meningkatkan produksi dan ketahanan ekonomi desa. Selain itu juga bisa mendukung permodalan termasuk bagi para petani sehingga dapat lebih berkembang.

Pihaknya berharap, koperasi tersebut dapat menyerap hasil bumi yang dihasilkan masyarakat desa secara lebih optimal. Dengan demikian, koperasi ini dapat menstimulus pemutusan rantai kemiskinan masyarakat desa. “Tentunya Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung dan men-support atas terbentuknya Koperasi Merah Putih,” jelasnya.

Dia menjelaskan, bila desa sejahtera maka laju urbanisasi dapat dikendalikan karena masyarakat tak perlu lagi mencari penghidupan di kota. Tomsi mengingatkan, jangan sampai penduduk desa terus berkurang karena berbondong-bondong pergi ke kota.

“Kalau masing-masing desa tumbuh, maka akan berdampak besar bagi seluruh kemakmuran masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Tomsi menegaskan, berbagai langkah tersebut merupakan bukti perhatian pemerintah terhadap pembangunan desa. Terlebih dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan regulasi tersebut, kata dia, desa diberi kesempatan untuk berkembang secara mandiri dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki.

“Harapannya dengan adanya Undang-Undang ini tentunya harus ada perubahan [lebih baik] di desa,” tandasnya.

Sebagai informasi, Rakornas Desa 2025 tersebut digelar oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu. Kegiatan ini mengusung tema “Komitmen Desa dalam Mendukung Suksesnya Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran”. Dalam kesempatan itu juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan dukungan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang disaksikan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Sekjen Kemendagri.