Wamendagri Bima Arya Dorong Pemkot Tasikmalaya Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah

oleh

Tasikmalaya,Suronews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pasalnya, berdasarkan data yang dikantongi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kota Tasikmalaya termasuk salah satu daerah dengan kapasitas fiskal lemah di Jawa Barat.

“Mari kita sama-sama perkuat kapasitas fiskal dengan meng-create new engine of economic growth, ya. Pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi baru itu tolong didorong,” ujar Bima saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Tasikmalaya di Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (20/3/2025).

Bima menjelaskan, kemampuan kapasitas fiskal daerah terbagi menjadi tiga, yaitu kuat, sedang, dan lemah. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi dari dana transfer pusat yang diterima. Sedangkan kapasitas sedang yakni ketika PAD dan pendapatan dari transfer pusat cenderung seimbang. Sementara kapasitas fiskal lemah yaitu ketika PAD lebih kecil dibandingkan dana transfer pusat.

Pada forum tersebut, Bima mengajak Pemkot Tasikmalaya untuk bersama-sama melakukan inovasi guna meningkatkan perekonomian di daerah. Peran dari pihak swasta juga perlu dilibatkan untuk memacu PAD Kota Tasikmalaya.

“Nah Kang Viman (Wali Kota Tasikmalaya) ini gaul, punya banyak jejaring komunitas pengusaha. Saya kira bisa akselerasi di situ untuk hal-hal yang kreatif di Tasikmalaya,” ungkap Bima.

Dirinya juga mengingatkan jajaran Pemkot Tasikmalaya untuk memedomani arahan Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan efisiensi anggaran. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipacu agar tidak dialokasikan pada pos-pos belanja yang tidak perlu. Kemendagri, kata Bima, terus memonitor secara detail pengelolaan APBD pemerintah daerah (Pemda) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ia menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja pada kegiatan yang bersifat seremonial. Selain itu, biaya perjalanan dinas juga dikurangi sebesar 50 persen. Dalam konteks ini, Bima mengajak daerah untuk bersama-sama mengimplementasikan instruksi tersebut.

“Bapak-Ibu sekalian, kalau kemudian efisiensi dilakukan secara tepat maka akan menguatkan ruang fiskal daerah,” tandasnya.

Puspen Kemendagri