Jakarta,Suronews.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad
Najih bertemu pada Jumat, (21/3) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan
untuk memperkuat sinergi pengawasan dan distribusi MINYAKITA. Hal ini menindaklanjuti maraknya temuan MINYAKITA tidak sesuai ketentuan.
Pada pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran di lapangan, mulai dari
ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) hingga pengurangan volume takaran MINYAKITA.
Mendag Busan pun menyampaikan, t”emuan Ombudsman terkait MINYAKITA itu semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan”.
“Laporan investigasi Ombudsman tentang MINYAKITA turut memperkuat temuan kami (Kemendag) di lapangan. Temuan dari Ombudsman akan kami jadikan masukan serta kami tindak lanjuti sebagai referensi pembuatan kebijakan MINYAKITA terkait distribusi dan lain sebagainya, “kata Mendag Busan pasca pertemuan.
Selain itu, lanjut Mendag Busan, Kemendag siap untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait
distribusi, pengaturan, dan HET MINYAKITA.
“Kemendag menerima saran Ombudsman untuk mengevaluasi margin MINYAKITA dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) agar lebih transparan, sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses ke minyak goreng hasil domestic market obligation (DMO), “jelas Mendag Busan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, “pertemuan dengan Menteri Perdagangan adalah
untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi MINYAKIT”.
“Kali ini, kami fokus pengawasan MINYAKITA. Kami melakukan uji petik di enam provinsi, yaitu Jakarta, Banten,
Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat, “ucap Najih.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, “Ombudsman melakukan investigasi dengan uji petik di enam provinsi pada 16—18 Maret 2025. Investigasi tersebut bertujuan menguji kesesuaian volume, HET, dan atribut pelabelan pada produk MINYAKITA di enam provinsi. Kemendag pun telah menerima daftar dari Ombudsman berisi nama-nama pelaku usaha yang produknya tidak lolos uji petik untuk ditindaklanjuti”.
“Dari 65 sampel, sebanyak 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari seharusnya. Ada lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30—270 ml per kemasan, “ungkap Yeka.
Kemudian, uji petik terkait kesesuaian HET MINYAKITA menunjukkan, semua sampel dijual di atas HET MINYAKITA Rp15.700 per liter, atau secara rata-rata harga sebesar Rp17.769 per liter. Harga beli terendah, yaitu Rp16.000 per liter sedangkan tertingginya Rp19.000 per liter.
Kemendag telah menggelar berbagai upaya menjaga stabilitas harga MINYAKITA, sejak menghadapi
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) hingga saat ini. Untuk menghadapi Hari-Hari Besar Keagamaan
Nasional (HBKN), Kemendag juga semakin mengintensifkan pengawasan melalui sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian RI Pada 18 Maret 2025, Kemendag telah mengumpulkan para pelaku usaha pengemasan (repacker)
MINYAKITA. Dalam pertemuan tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat maupun dalam ketentuan lainnya. Kemendag juga menyerukan kepada para produsen dan repacker
untuk memprioritaskan distribusi ke pasar rakyat.
Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, petugas pengawas dari Kemendag dan Polri menggelar pengawasan ke pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat. Saat itu, didapati perusahaan tersebut sudah pindah dan kemudian berhasil terlacak di Karawang, Jawa Barat.
Momen pengawasan ini bertepatan dengan pengecekan harga oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu,
(8/3).
Sebelumnya lagi, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Mauk, Tangerang, Banten. Kedua pelaku usaha menjual MINYAKITA tidak sesuai
takaran dalam kemasan yang tertera 1 liter.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah mengawasi 316 pelaku
usaha MINYAKITA di 23 Provinsi pada November 2024 hingga 12 Maret 2025. Hasilnya, 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer serta 40 repacker dikenai sanksi karena terbukti melanggar aturan.
Beberapa modus yang ditemukan adalah penjualan MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET), penjualan dari pengecer ke pengecer lainnya alih-alih langsung ke konsumen akhir, hingga pengemasan MINYAKITA yang kurang dari takaran.