Cilegon,Suronews.com – Unit II Tindak pidana Khusus Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 23.30 Wib berlokasi di Jl. Akses Tol Cilegon Barat kel. Kotasari Kec. Gerogol Kota Cilegon Prov. Banten.telah diamankan penyalahan gunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Di bawah pimpinan kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, S.Ik. Dan unit II Tindak pidana Khusus Satreskrim polres Cilegon IPDA Ucu Sumantri S.H.
Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Hardi Meidikson Samula, S.Ik menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 23.30 Wib unit II Tipidsus satreskrim Polres Cilegon di Jl. Akses Tol Cilegon Barat kelurahan Kotasari Kecamatan Gerogol Kota Cilegon ,Telah mengamankan kendaraan truk barang merk HINO berwarna Hijau dengan Nopol. BE 8641 ABU diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis bio solar. Dengan cara Bahan Bakar minyak jenis solar dipindahkan dari tangki modifikasi tambahan dikendaraan ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot menggunakan mulut.
Tengki Kendaraan Hino berwarna Hijau dengan No Pol. BE 8641 ABU yang di bawa oleh NR (42) telah di Modifikasi untuk penyalah gunaan BBM bersubsidi
Dengan total yang diamankan saat ini yakni 16 jerigen berukuran 35 liter diantaranya 14 jerigen dalam keadaan terisi penuh dan 1 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 jerigen terisi sekitar 10 liter, yang saat ini jerigen – jerigen tersebut berada di ruang unit II Satreskrim Polres Cilegon, dan kendaraan yang diamankan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon.
Kendaraan truk barang merk HINO berwarna Hijau dengan Nopol. BE 8641 ABU mengangkut Bubur Bayi Merk Promina sebanyak 18 Ton milik PT. Indofood dari Padalarang menuju ke Indogrosir Palembang dengan menggunakan transportir PT. Anugerah Mulya Makmur Pertama pengisian BBM jenis bio solar sebanyak Rp.900.000 yang berada di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir pengisian BBM jenis bio solar sebanyak Rp.400.000 yang berada di KM 68 Bogeg Serang Banten
supir kendaraan tersebut NR (42)
Kampung Purwodadi Simpang Desa P. Simpang Kecamatan Tanjung bintang Kabupaten Lampung selatan
Adapun barang bukti yang diamankan pada saat itu
1).9 (sembilan ) jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh yang berada didalam kabin supir;
2).3 (tiga) jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh di bawah dump mobil tepatnya di ram mobil yang diikat menggunakan tambang;
3). 4 (empat ) jerigen berukuran 35 liter diantaranya 2 jerigen terisi penuh dan 1 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 jerigen terisi sekitar 10 liter;
4).1 (satu) pasang plat nomor No.pol BE 9729 CS yang berada di dalam kabin supir (berbeda dengan yang dipakai dikendaraan yang dikendarai);
5). 1 (satu) barcode bermaterial kertas yang dilaminating untuk pengisian BBM bersubsidi jenis bio solar yang berada didalam tas yang dipakai supir dengan Nopol BE 9729 CS yang tertera dibarcode tersebut;
6). Nopol yang dipakai di kendaran yakni BE 8641 ABU;
7). 1 (satu) barcode bermaterial kartu untuk pengisian BBM bersubsidi jenis bio solar yang berada di kabin supir;
8). 1 (satu) buah selang yang berada di bawah dump kendaraan bersamaan dengan 4 jerigen
9). 1 (satu) buah kunci pas berukuran 11 – 10 mm yang digunakan untuk mengganti plat nomor.
Atas kejadian tersebut pelaku NR (42)
dikenakan pidana “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang ,dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 ( enam puluh milyar rupiah).”tutup AKP Hardi