Jakarta,Suronews.com – Pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024, Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yaitu
1 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 20 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 3 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun dari 24 daerah tersebut, terdapat 4 daerah yang telah lebih awal dilakukan PSU, yaitu pada hari sabtu, 22 Maret 2025.
Hal ini mengingat Putusan MK memberikan jangka waktu pelaksanaan 30 hari sejak Putusan MK dibacakan, dengan perinciannya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak), PSU
2 TPS dan 1 TPS Khusus Rumah Sakit dalam jangka waktu 30 hari.
2. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat), PSU 4 TPS dalam jangka waktu 30 hari.
3. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara), PSU 2 TPS dalam jangka waktu 30 hari.
4. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan), PSU 4 TPS dalam jangka waktu 30 hari.
PSU di Kabupaten Siak, Bangka Barat, Barito Utara dan Magetan ini berjalan tertib dan lancar, serta tingkat partisipasi kehadiran pemilih yang tinggi.
Pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 3 TPS sesuai Putusan MK, yaitu TPS 3 Buantan Besar, TPS 3 Jayapura dan TPS 902 Lokasi Khusus. Dari 3 TPS tersebut, tingkat partisipasi pemilih sebesar
85,90 persen, dengan jumlah Pemilih dalam DPT dan DPTb 1.007 dan pengguna hak pilih sebesar 865 pemilih.
Sementara itu, PSU di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 4 TPS Sesuai Putusan MK, yaitu TPS 01, 02, 03, dan 04 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Dari 4 TPS
tersebut, tingkat partisipasi pemilih sebesar 76,31 persen, dengan jumlah Pemilih dalam DPT dan DPTb 2.081 dan pengguna hak pilih sebesar 1.588 pemilih.
Selanjutnya, pada PSU di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 2 TPS Sesuai Putusan MK, yaitu TPS 1
Kelurahan Melayu dan TPS 4 Kelurahan Malawaken. Dari 2 TPS tersebut, tingkat partisipasi pemilih sebesar 87,65 persen, dengan jumlah Pemilih dalam DPT dan DPTb 1.166 dan pengguna hak pilih sebesar 1.022 pemilih.
Terakhir, PSU di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 4 TPS Sesuai Putusan MK, yaitu TPS 1 dan TPS 4 Kinandang, TPS 1 Nguri dan TPS 9 Selotinatah. Dari 4 TPS tersebut, tingkat partisipasi pemilih sebesar 88,67
persen, dengan jumlah Pemilih dalam DPT dan DPTb 2.118 dan pengguna hak pilih sebesar 1.878 pemilih.