Yonif 754 Kostrad Bekerjasama Dengan Kantor Pelayan Pajak di Bawah Direktorat Pajak Untuk Melaksanakan Laporan SPT Tahunan

oleh

Jakarta,Suronews.com – Prajurit Eme Neme Kangasi sebagai Petarung dari Ufuk tidak lepas tanggung jawab sebagai seorang Warga Negara yang taat Pajak. Pada Hari Senin dan Selasa tanggal 24-25 Maret 2025, Kantor Pelayanan Pajak membuka kerjasama dengan Batalyon agar memudahkan Prajurit Raja melaksanakan Laporan Pajak.

Jenis laporan Pajak berupa SPT tahunan merupakan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik. Dengan kerjasama yang baik antara Batalyon dan Kantor Pelayan Pajak Timika, menggelar pelayanan Laporan SPT Tahunan di Batalyon dapat terselenggara dengan aman dan lancar. Pelayanan yang berbasis daring dan online dibantu personil dari KPP membuat proses laporan pajak menjadi mudah.

Sersan Satu Fajar, sebagai Juyar Yonif 754/ENK menyatakan Prajurit Raja juga adalah Warga Negara yang tidak lepas dari kewajiban membayar pajak. “Antusiasme Prajurit sangat tinggi, mereka dengan sadar melapor ke Kompi lalu mengurus Laporan Pajak Tahunan. Ini membuktikan bahwa prajurit di Batalyon (Yonif 754/ENK) ini sadar dan taat membayar pajak.” Ujarnya ketika di tanya masalah pelaporan Pajak Tahunan. (Penkostrad)