Kuasa Hukum Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK Masih Dalam Proses

oleh

JAKARTA – Kuasa Hukum sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Abu Rizal Biladina mengatakan saat ini permohonan uji formil yang diajukannya sudah dalam proses.

Rizal menyebut ada fakta terbaru yang ditemukan dalam wawancara program Sapa Indonesia Malam di KompasTV (24/3/2025) bersama salah satu pemohon uji materi, Kelvin Oktariano dan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal

Syamsu mengatakan minimnya partisipasi publik karena RUU TNI sifatnya carry over dan masuk dalam Prolegnas 2014-2019, kemudian 2019-2024. Maka Komisi I menganggap proses partisipasi ini sudah cukup dan mengundang beberapa pihak yang dianggap representatif. Menanggapi pernyataan tersebut, Rizal kemudian melakukan pengecekan dan ternyata tidak ada keterangan carry over dalam RUU TNI.

“DPR melakukan lagi kebohongan kepada rakyat Indonesia. Menyatakan bahwasanya betul salah satu syarat RUU itu kalau tidak masuk prolegnas harus carry over. Namun pernyataan DPR bilang kami sudah carry over. Adapun syarat-syarat carry over juga tidak dipenuhi,” katanya.

Revisi UU TNI tidak dapat dikatakan sebagai RUU carry over. Konsekuensinya, pembentukan RUU TNI harus dilakukan dari tahap awal, termasuk tahap penyusunan.

Lebih lanjut, Rizal menekankan bahwa pentingnya asas keterbukaan DPR untuk memberikan akses kepada masyarakat terkait draf RUU TNI.

“Sehingga di situ masyarakat bisa mengkritik dan bisa berdialektika. DPR tutup mata, tutup mulut tutup telinga kepada masyarakat,” ungkap Rizal.

Sebelumnya, sembilan mahasiswa Fakultas Hukum UI mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), satu hari setelah disahkan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rizal resmi mengajukan permohonan dan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 21 Maret 2025. Rizal bertindak sebagai kuasa hukum pemohon bersama dengan Muhamad. Ketujuh mahasiswa lainnya terdaftar sebagai pemohon gugatan