Pemprov Banten Adakan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan, Kasatlantas Ajak Warga Segera Registrasi Ulang Kendaraan

oleh

Suronews.comLEBAK, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak mendukung penuh, program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Banten, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. (13/4/2025).

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, dan meningkatkan PAD bagi pemerintah daerah. Satlantas Polres Lebak berkomitmen untuk mendukung program ini, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya membayar pajak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki SIK. MH. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP. Muhammad Hafizh ST. SH. MA., menjelaskan bahwa.
“Kami Satlantas Polres Lebak, sangat mendukung penuh, program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Banten ini, karena kami percaya bahwa program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, dan dengan demikian dapat meningkatkan PAD bagi pemerintah daerah,” kata Kasatlantas Polres Lebak.

Dengan dukungan Satlantas Polres Lebak, diharapkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lancar dan efektif, dalam meningkatkan PAD. dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Program pemerintah provinsi Banten ini, meliputi beberapa aspek, selain penghapusan tunggakan pajak, juga melayani mutasi masuk maupun keluar kendaraan, juga melayani pergantian nama atau yang biasa disebut balik nama.

Berikut beberapa rincian terkait persyaratan, dan mekanisme pelaksanan pembayaran pajak.
1.Persyaratan Pajak Tahunan
• STNK asli
• Untuk atas nama perorangan perlu melampirkan kartu identitas perorangan (KTP/KK/SIM, Paspor asli pemilik kendaraan.

2. Persyaratan pembayaran pajak kendaraan 5 Tahunan.
• STNK asli
• KTP asli (sesuai STNK)
• BPKB (asli & fotocopy)
• Cek fisik
• Arsip Kendaraan Bermotor.

Untuk mekanisme mutasi masuk maupun keluar sendiri persyaratannya hampir sama, hanya saja ada biaya tambahan yang berbeda.

Kasatlantas Polres Lebak AKP. Muhammad Hafizh ST. SH. MA., berharap kepada seluruh warga kabupaten Lebak, agar turut mensukseskan program tersebut dengan segera meregistrasi ulang kendaraannya.
“Mari ikuti dan sukseskan program pemerintah Daerah provinsi Banten, terkait perihal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang telah ditetapkan dari tanggal 10 April 2025 ini,
Segera registrasi ulang kendaraan anda baik itu yang 1 tahun, 5 tahun, balik nama, mutasi keluar dan masuk kendaraan bermotor dari dalam dan luar daerah, dan kalau kendaraannya masih atas nama orang lain, atau pemilik yang pertama, segera balik nama dengan nama anda sendiri, agar kedepannya lebih mudah dan efisien, kapan lagi warga mendapatkan kemudahan seperti ini, jadi jangan sia-siakan kesempatan ini, dan jangan lupa pahami dan pelajari lagi persyaratan dan mekanismenya, agar tidak salah paham, atau terbuang waktu karena ada persyaratan yang kurang lengkap,” Pungkas Hafizh.