Dukung Kebijakan Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, Mendagri Akan Siapkan Penghargaan dan Sanksi bagi Pemda

oleh

Suronews.com,Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah (Pemda) terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam waktu dekat, Mendagri akan menggelar pertemuan virtual dengan Pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024.

Mendagri menjelaskan, penghargaan akan diberikan kepada Pemda yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, serta kepada Pemda yang mampu menerapkannya secara efektif.

“Sesuai dengan kriteria-kriteria itu, nanti saya mungkin akan meminta kepada Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal. Kalau enggak, ya paling enggak kita akan memberikan semacam penghargaan macam bisa piagam, bisa bentuk piala,” kata Mendagri saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Sementara itu, bagi Pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut, akan dikenai sanksi berupa surat teguran. Selain itu, Mendagri menyebutkan bahwa informasi tersebut juga akan dipublikasikan secara luas agar diketahui oleh masyarakat, sehingga mendorong transparansi dan membangun iklim kompetitif antardaerah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil. Oleh karena itu, Pemda yang merespons kebijakan ini dengan baik akan mendapatkan simpati lebih dari masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga mengungkap sejumlah dugaan penyebab mengapa sebagian kepala daerah belum menerapkan penghapusan biaya retribusi tersebut. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan tersebut.

“Bisa political will, bisa ketidaktahuan, manfaatnya buat apa, atau juga mungkin takut kehilangan, kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Terkait hal itu, Mendagri mengimbau kepala daerah untuk lebih bijak dalam menyikapi kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menekankan bahwa masih banyak sumber potensial PAD yang dapat digali tanpa harus membebankan kelompok rentan.

“Masih banyak celah-celah [potensi] PAD yang lain,” jelasnya.