JAKARTA – Ternyata segini gaji sopir Jak Lingko di Jakarta. Ternyata masih di bawah UMR Jakarta.
Jak Lingko merupakan transportasi umum yang ada di Jakarta dengan beberapa jenis seperti metrotrans, TransJakarta dan juga mikrotrans. Untuk miktrotrans sendiri itu merupakan transportasi umum berupa angkot yang melayani sekitar 94 rute di Jakarta secara gratis.
Secara fasilitas, angkot JakLingko sudah dilengkapi AC, TV, hingga kursi busa. Dan hal tersebut yang membuat JakLingko diminati Masyarakat. Tetapi adanya fasilitas yang mewah tersebut tidak menjamin para supir mendapatkan kesejahteraan.
Tetapi kemarin, para sopir JakLingko melakukan demo di Balai Kota untuk menuntut Pemprov DKI Jakarta agar membenahi mekanisme upah mereka karena banyak yang kesulitan mendapatkan gaji utuh.
Banyak yang tidak bisa mencapai target yang sudah disepakati lantaran terjadinya kemacetan di DKI Jakarta, secara mekanis nya yang mana para sopir tidak bisa mendapatkan gaji utuh karena target tersebut belum tercapai.
“Kontrak yang kita tanda tangani. Satu hari itu 200 km karena satu mobil dua shift, sopir pagi dan sopir siang. Ternyata ini pun banyak yang belum mencapai. Artinya, berdampak pada upah yang kita terima,” ungkap Jhon selaku perwakilan dari Komilet Jaya.
“Terkait upah kita, saat ini upah kita sangat jauh di bawah yang layak. Dan, keterlambatan juga sering dialami. Juga, kebutuhan (sehari-hari) sangat mendesak,” ucap Jhon
Diketahui upah yang diterima oleh para sopir JakLingko masih dibawah upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.
Berapa kira-kira gaji dari para sopir JakLingko?
Dalam sebulan sopir JakLingko mendapatkan gaji sekitar Rp4,6 juta per hari mendapat sekitar Rp145 ribu yang mana angka tersebut masih dibawah UMR Jakarta 2024 yaitu Rp5.067.381 per bulan.
Secara teknis sopir JakLingko menerima gaji dua kali sebulan, 15 hari pertama 15 hari kedua dan sopir hanya mengambil libur 2 kali dalam sebulan.
Sopir JakLingko mikrotrans diberikan beban potongan setiap bulan sekitar Rp11-12 ribu untuk THR. Sopir JakLingko juga harus membeli seragam kerja hari Sabtu dan Minggu seharga Rp150 ribu, dan juga setiap 3 tahun sekali para sopir harus memperpanjang sertifikat diklat seharga Rp300 ribu.