Hasto Memberikan Keterangan Ke KPK Sejujur jujurnya

oleh -469 Dilihat

Jakarta,Suronews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/8/2024). Kedatangan Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub

Hasto mengeklaim siap memberikan keterangan ke tim penyidik KPK. Dia mengaku akan menyampaikan keterangan sejujur-jujurnya ke KPK.

“Jadi hari ini, saya memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan yang sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan penjelasan secara detail nanti setelah saya memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Hasto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza (YO). Yofi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di DJKA Kemenhub.

Kasus yang menyeret Yofi adalah pengembangan dari kasus suap di DJKA, dengan sejumlah pihak sudah diproses hukum. Mereka antara lain pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, serta Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Yofi adalah PPK atas 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan PPK sebelumnya serta 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkup BTP Semarang. Saat Yofi menjadi PPK, Dion adalah rekanan yang memperoleh sejumlah proyek. Dion diketahui turut membantu Yofi menerima setoran dari rekanan yang lain demi mendapatkan proyek.

“Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renato Sugiarto) dengan besaran 10% sampai dengan 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” tutur Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Kamis (13/6/2024).

Atas presentase itu, PPK mendapatkan fee 4%, BPK 1% sampai 1,5%, Itjen Kemenhub 0,5%, pokja pengadaan 0,5%, serta kepala BTP 3%. Rekanan juga memberikan fee supaya proses pelaksanaan pekerjaan bisa lancar, termasuk untuk pencairan termin. Pemberian fee tetap dijalankan ke PPK yang menggantikan PPK awal ketika lelang paket pekerjaan.

“Saudara DRS ditunjuk oleh tersangka YO untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan tersangka YO sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada tersangka YO,” ungkap Asep.

Pencatatan atas fee yang dikumpulkan itu dilakukan oleh bagian keuangan perusahaan Dion, yakni Any Sisworartri serta Suyanto. Atas fee yang dikumpulkan Dion, Yofi memperoleh deposito yang lalu dialihkan ke bentuk obligasi, tanah, logam mulia, reksa dana, hingga kendaraan Toyota Innova serta Honda Jazz.

Tim penyidik KPK pun telah menyita sejumlah aset Yofi yang diduga berasal dari suap, antara lain tujuh deposito senilai Rp 10 miliar, kartu ATM, uang tunai Rp 1 miliar, serta tabungan reksa dana senilai Rp 6 miliar.

“Terdapat juga delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp 8 miliar,” ucap Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.