Buruh Ditahan atas Laporan Jhon LBF, Kurnia Saleh : Pengusaha Punya Hak Melapor

oleh

Jakarta,Suronews.com – Viralnya berita penahanan Septia eks Buruh PT Hive Five menarik perhatian banyak pihak. Mulai dari YLBHI hingga Netizen. Pro-Kontra terhadap kasus ini hadir ketika Septia yang diduga mengungkap pelanggaran terhadap haknya yang dilakukan Hivefive di media sosial miliknya. Merasa dirugikan, Jhon LBF selaku petinggi Hivefive melaporkan Septia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui ITE dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE di Polda Metro Jaya.

Perhatian publik terbagi 2, penahanan terhadap Septia selaku buruh dinilai sebagai kriminalisasi terhadap buruh. Dilansir dari Akun Instagram YLBHI, terdapat selebaran yang berisi kronologi perkara Septia Eks pekerja HiveFive. BEBASKAN SEPTIA SEKARANG!
Septia buruh di perusahaan High Five yang dikriminalisasi beberapa bulan lalu telah ditahan Kejari Jakarta Pusat.”Tulis YLBHI di akun Instagram miliknya pada Jumat (30/08/2024).

Namun dilapangan, banyak juga pihak Lembaga Bantuan Hukum yang justru bersebrangan dengan Sikap YLBHI, termasuk LBH Qisth Indonesia. Kurnia Saleh Direktur LBH Qisth yang juga merupakan ahli hukum ketatanegaraan ini menerangkan bahwa UU Ketenagakerjaan memberikan posisi berimbang antara pekerja (buruh) dengan pemberi kerja (Pengusaha).

Namun ditataran teknis, spirit penegakan hukum ketenagakerjaan justru memposisikan buruh lebih tinggi dari pengusaha. Karena kalau berimbangkan, pengusaha punya power untuk mempengaruhi penegak hukum berpihak dengannya, makanya posisi buruh dibuat lebih tinggi.

“Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan beberapa hari yang lalu atas laporan dari Pelapor pada januari 2023 lalu itu potret bahwa negara sebenarnya berpihak pada buruh. Namun kita lihat, Pelapor tidak menyoalkan hal itu dan patuh terhadap hukum. Jangan sampai, ketika Penahanan dilakukan publik tutup mata, seakan-akan Laporan dibuat kemarin, Besoknya terlapor ditahan. Padahal ini sudah hampir 2 tahun sejak laporan dibuat, dan baru ditahan sekarang.”Ujar Kurnia ke Awak Media.

Pengusaha diberi hak oleh negara, dan juga dilindungi oleh Undang-Undang. Kalau YLBHI mengatakan kriminalisasi, dimana letaknya. Buruh diluar sana lebih layak untuk diperhatikan, kalau isu kriminalisasi yang dilakukan Perusahaan ini dianggap benar, bayangkan justru ribuan buruh dari Perusahaan juga menjadi korban karena tercemarnya nama baik Perusahaan dan berdampak pada kerugiaan Perusahaan. Terus siapa yang menggaji buruh ini, YLBHI? Kan gak mungkin.”Tutup Ahli Termuda di Mahkamah Konstitusi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *