LBH QISTH Sayangkan Sikap YLBHI Desak Jaksa Bebaskan Eks Buruh HiveFive, Qisth: Ia Ditahan Bukan Karena Ia Buruh

oleh -187 Dilihat

Jakarta,Suronews.com – Isu kriminalisasi terhadap Buruh mulai menarik perhatian banyak pihak, termasuk dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Dilansir dari Akun Instagram YLBHI, terdapat selebaran yang berisi kronologi perkara Septia Eks pekerja HiveFive. BEBASKAN SEPTIA SEKARANG!

Septia buruh di perusahaan High Five yang dikriminalisasi beberapa bulan lalu telah ditahan Kejari Jakarta Pusat.”Tulis YLBHI di akun Instagram miliknya pada Jumat (30/08/2024). YLBHI menegaskan bahwa penahanan ini adalah kriminalisasi terhadap buruh Septia, karena ia menyuarakan penindasan terhadap dirinya ditempat kerja. Septia ditahan berdasarkan laporan dari Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE di Polda Metro Jaya.

Sikap YLBHI mendapat respon dari Lembaga Bantuan Hukum QISTH, Kurnia Saleh Direktur LBH Qisth menyayangkan Sikap YLBHI yang mengesankan adanya kriminalisasi terhadap penahanan yang dilakukan kejaksaan. Padahal Septia diketahui ditahan berdasarkan hukum dan 2 alat bukti permulaan yang cukup.

“Sikap YLBHI kami nilai terlalu latah, ia memahami Septia ditahan bukan karena ia buruh melainkan karena adanya Dugaan Tindak Pidana ITE, tidak ada kaitannya dengan ia sebagai buruh. Menyuarakan kebenaran tentu boleh, tapi kalau menyuarakan berita yang belum tentu benar dan berdampak merugikan pihak lain tentu ini salah.

Kalau YLBHI seperti ini bisa kacau, semua buruh bebas bersuara tanpa melihat benar dan salahnya. Pegiat HAM dan YLBHI yang atensi terhadap kasus ini kami harap harus objektif, kebebasan juga punya batas, dalam bernegara hukum batas kebebasan adalah selama kebebasan tersebut tidak menganggu dan merugikan kebebasan orang lain” Ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (31/08/2024)

Kalau YLBHI mengatakan kriminalisasi bagi kami berlebihan, itu laporannnya hampir 2 tahun yang lalu. Justru Terlapor lah yang terkesan di “spesial”kan. Karena harus menunggu hampir 2 Tahun untuk ditahan karena telah ditetapkan tersangka.

Isu buruh banyak diluar sana, kami pun mengawal buruh-buruh di daerah. kadangkala isu buruh yang paling krusial luput dari perhatian YLBHI.”Tutup Kurnia yang juga merupakan ahli termuda Se-Indonesia di Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.