Jaga Kepercayaan Konsumen, 36 Pedagang Kantin Kemendag Dapat Sertifikat Halal

oleh

Jakarta,Suronews.com – Sebanyak 36 tenant kantin Kementerian Perdagangan yang berdagang makanan dan minuman mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyaksikan langsung penyerahan sertifikat halal oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan kepada 36 tenant pada Kamis, (27/2) di kantin kantor Kemendag, Jakarta.

Mendag Busan menyampaikan, “sertifikasi ini menjadi wujud komitmen Kemendag menjaga kepercayaan konsumen dan menegakkan upaya perlindungan konsumen.

Tenant kantin Kemendag tersebut mendapatkan fasilitasi untuk memperoleh sertifikat halal dari Kerja Sama Operasi (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia. Proses audit dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo. Tenant kantin Kemendag merupakan binaan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendag.

“Hari ini, sebanyak 36 tenant di kantin Kemendag mendapatkan fasilitasi sertifikat halal dari KSO SucofindoSurveyor Indonesia. Pemberian sertifikat halal ini menjadi bukti bahwa Kemendag berkomitmen menjaga kepercayaan dan melindungi konsumen di berbagai aktivitas keseharian mereka,” tutur Mendag Busan.

Mendag Busan memberikan selamat kepada para penerima sertifikat halal. Ia berharap, para penerima sertifikat terus menjaga kualitas dan pengolahan makanan. “Selamat Bapak dan Ibu penerima sertifikat halal.

“Saya harap, Bapak dan Ibu konsisten menjaga kualitas dan proses pengolahan makanan. Kami harap, kepercayaan konsumen terjaga dan dagangannya semakin laris manis, “harap Mendag Busan.

Mendag Busan pun mengapresiasi KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia yang telah bersinergi dengan Kemendag sehingga tenant kantin Kemendag bisa mendapatkan sertifikat halal. “Terima kasih kepada KSO SucofindoSurveyor Indonesia atas bantuan yang diberikan. Semoga dukungan ini dapat menjadi penanda sinergi yang semakin kuat dengan Kemendag,” ujar Mendag Busan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, inisiatif sertifikat halal harus menjadi gerakan nasional. Hal ini untuk mendukung pembentukan ekosistem halal nasional yang kuat. “Inisiatif sertifikat halal bukan hanya tentang satu atau dua kementerian, tetapi agar menjadi kebiasaan di semua instansi. Semakin banyak kantin yang tersertifikasi halal, semakin kuat ekosistem halal nasional kita. Upaya ini juga sejalan dengan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Sertifikasi halal is lifestyle. ‘Yang Penting Halal!, “tegas Haikal.

Sebagai bagian dari strategi percepatan sertifikasi halal nasional, BPJPH mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah lainnya untuk memastikan kantin-kantin di kantor pemerintah memiliki sertifikat halal. Dengan begitu, pegawai dan pengunjung mendapat kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi, sekaligus mendukung pertumbuhan industri halal nasional Penerima sertifikat halal bernama Angel dengan nama usaha Oma Bakso mengungkapkan perasaan lebih percaya diri dan senang setelah mendapat sertifikat halal.

“Setelah mendapat sertifikat halal, pertama lebih percaya diri untuk menjual ke konsumen yang lebih luas. Senang yang pasti karena untuk mendapatkan sertifikat halal tidak mudah,” ungkap Angel.

Sedangkan Imah dengan usaha Nasi Bakar dan Sop Ikan Batam mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu. “Alhamdulillah senang, sudah lega. Apa yang kita jual sudah bersertifikat”.

“Terima kasih Kemendag dan PT Sucofindo sudah mengurus semuanya,” ujar Imah.

Sementara itu, Darwin Abas dari Sucofindo mengatakan, “program fasilitasi sertifikasi halal adalah bukti kehadiran KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia untuk para pemangku kepentingan”.

“Program fasilitasi sertifikasi halal adalah bukti nyata KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia hadir untuk para pemangku kepentingan. Khususnya, terkait tanggung jawab sosial untuk mendukung program pemerintah terkait regulasi kewajiban sertifikasi halal dan mendukung daya saing pelaku usaha kantin binaan DWP Kemendag, “tutur Darwin.

Darwin menambahkan, “sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

“Sertifikat halal Indonesia yang telah diberikan pada tenant kantin Kemendag merupakan komitmen untuk menjalankan produksi makanan dan minuman sesuai Sistem Jaminan Produk Halal dari penerimaan, penyimpanan, hingga penyajian produk,” tambahnya.

LPH PT Sucofindo memiliki akreditasi LPH Utama dengan cakupan layanan dalam dan luar negeri. LPH PT Sucofindo juga didukung laboratorium pengujian halal sesuai ISO 17025 untuk parameter DNA babi, kadar alkohol, dan tembus air untuk kosmetik.

Dalam acara tersebut, turut hadir Ketua DWP Kemendag Danti Budi Santoso, Direktur Layanan Sumber Daya Alam PT Sucofindo Darwin Abas, pengelola Koperasi Kemendag, serta para tenant kantin Kemendag. Turut mendampingi Mendag Busan, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, dan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Krisna Ariza