Ketua Umum IWO Indonesia Kecam Keras Ajudan Panglima TNI Terkait Tindakan Ancaman Terhadap Jurnalis

oleh

Jakarta,Suronews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online IWO Indonesia NR Icang Rahardian SH mengecam keras ajudan Panglima TNI yang melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang jurnalis.

Tindakan ajudan itu terjadi saat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi keterangan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 27 Februari 2025 soal kelanjutan kasus prajurit TNI yang menyerbu Polres Tarakan di Kalimantan Utara.

Salah satu ajudan menghampiri jurnalis yang meminta waktu Panglima TNI untuk wawancara. Ajudan itu mempertanyakan apakah jurnalis tidak mendapat arahan sebelum mewawancarai orang nomor satu di TNI itu.

“Ngapain kau? Memang tidak di-briefing?,” kata ajudan yang tidak diketahui namanya itu.

Kemudian ajudan ini kembali melanjutkan percakapan dengan nada ancaman. “Kutandai muka kau, aku sikat kau.”

Menurut Icang Rahardian, tindaka intimidasi dan ancaman oleh pengawal panglima atau siapapun petinggi TNI yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik dengan dalih pengawalan tidak dapat dibenarkan.

“Tugas wartawan itu dilindungi oleh Undang-undan No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam menggali informasi yang dibutuhkan bagi masyarakat luas. Oleh karenanya, kita menyayangkan sekaligus mengecam keras tindakan oknum ajudan Panglima TNI,” ujar ketua umum organisasi profesi jurnalis itu.

“Atas tindakan oknum tersebut,” sambung Icang Rahardian, “saya mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) melakukan tindakan disiplin dan etik terhadap aparat TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada jurnalis. Dan meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas,” tandas Icang Rahardian.

“Dewan Pers perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dari perhatian hingga peristiwa serupa kerap terulang kembali,” pungkasnya.