JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak seluruh hasil rekapitulasi tingkat nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan saksi PPP saat menanggapi hasil rekapitulasi ulang yang ditetapkan KPU RI dalam rapat pleno pada Minggu (28/7/2024).
“Di sini PPP menyatakan bahwa menolak dan berkeberatan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional baik sebelum atau pascapelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar saksi PPP di ruang rapat KPU RI, Minggu (28/7/2024).
Selain PPP, pihak Golkar juga turut menyatakan keberatan. Namun, Golkar hanya menolak hasil rekapitulasi ulang untuk Pileg DPRD daerah pemilihan (Dapil) Aceh VI dan Riau III, serta hasil Pileg DPRD Kabupaten Lahat dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Saksi Golkar yang datang di ruang rapat pleno KPU RI itu menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini sedang berproses, kami akan tetap melanjutkan pada proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata saksi Golkar itu.
Meski begitu, KPU RI tetap menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 setelah pelaksanaan putusan MK. Penetapan tersebut juga sudah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Seusai rapat, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai bahwa penolakan atau keberatan terhadap penetapan hasil biasa terjadi dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi.
Menurut dia, tanggapan para pihak tersebut tentu akan menjadi catatan bagi KPU RI.
“Dalam setiap rekapitulasi di setiap jenjang potensi itu ada di provinsi juga ada, kabupaten kota juga ada, termasuk di tingkat nasional di tingkat RI tadi juga ada. Ya kami hargai itu sebagai catatan dan proses pleno yang tadi kami laksanakan,” ujar Afifuddin.
Sebagai informasi, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024 pada Minggu (28/7/2024) siang. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengabutkan 44 sengketa Pileg 2024.
Diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.